BSCiTSWiTpOpGSG7BUC8TpA5Gd==
Breaking
News

Kontribusi PT Surya Madistrindo (SM), Anak Perusahaan PT Gudang Garam Tbk, di Palembang Mulai Dipertanyakan

Ukuran huruf
Print 0

Kontribusi PT Surya Madistrindo (SM), Anak Perusahaan PT Gudang Garam Tbk, di Palembang Mulai Dipertanyakan

PALEMBANG, FAKTA KINI – Setelah lebih dari 15 tahun beroperasi sebagai distributor resmi produk rokok Gudang Garam di wilayah Sumatera Selatan, kontribusi PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk yang berada di Kota Palembang, kini menjadi sorotan publik dan legislatif daerah.

Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana keterlibatan sosial dan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya di Kota Palembang.

Sorotan ini mencuat setelah masyarakat di lingkungan sekitar gudang operasional perusahaan di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, menyatakan bahwa sejak berdirinya perusahaan tersebut, tidak ada kontribusi sosial yang signifikan dirasakan oleh warga.

Kritik diarahkan kepada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Logo PT Surya Madistrindo
Menurut keterangan warga dan pengurus lingkungan setempat, PT Surya Madistrindo belum pernah tercatat memberikan bantuan sosial secara langsung maupun mendukung kegiatan masyarakat secara kolektif.

Bahkan, klaim perusahaan mengenai penyaluran hewan qurban secara rutin setiap tahun dibantah oleh panitia qurban Masjid RT 28, wilayah tempat gudang beroperasi. Warga menyatakan bahwa kegiatan qurban selama ini dibiayai sepenuhnya dari swadaya masyarakat.

Isu ini menjadi perhatian serius dalam agenda Reses Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang pada 27 Mei 2025. Salah satu anggota dewan menyampaikan bahwa perusahaan perlu mengevaluasi ulang kebijakan sosial dan keterbukaan informasi kepada publik.

Ia juga menyoroti rendahnya serapan tenaga kerja lokal yang dinilai belum mencerminkan kehadiran perusahaan yang berkelanjutan dan inklusif.

Manajemen PT SM sendiri tidak membantah adanya kriteria tinggi dalam proses rekrutmen.

Pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa masyarakat lokal dianggap tidak memenuhi kualifikasi kerja yang ditetapkan perusahaan, sehingga memperkuat kesenjangan antara operasional bisnis dan dampaknya terhadap warga sekitar.

Sebagai informasi, kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sosial, khususnya bagi perusahaan yang memiliki dampak ekonomi dan lingkungan di wilayah operasionalnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Surya Madistrindo maupun PT Gudang Garam Tbk terkait tanggapan atas keluhan masyarakat dan sorotan DPRD Kota Palembang.

Redaksi (Fakta Kini)

Kontribusi PT Surya Madistrindo (SM), Anak Perusahaan PT Gudang Garam Tbk, di Palembang Mulai Dipertanyakan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin