Fakta Kini, OKI, Sumatera Selatan - Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang bocah perempuan berusia enam tahun, berinisial RDP, menjadi korban kekejian luar biasa setelah diculik, dibunuh, dan dirudapaksa oleh seorang pemuda berusia 20 tahun.
Pelaku yang diketahui bernama Rozi Yanto telah ditangkap aparat kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Polres OKI. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2025) di kediaman pelaku, sehari setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat seorang anak perempuan di kebun karet Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Sabtu malam (26/7/2025). Hasil identifikasi mengungkap bahwa jenazah tersebut adalah RDP, putri dari pasangan Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Menurut penyelidikan, peristiwa tragis itu terjadi saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di halaman Masjid Babul Khoir, tidak jauh dari rumahnya.
Saat itu, pelaku mendekati RDP dan membujuknya dengan memberikan makanan ringan, hingga berhasil mengajak korban ke area perkebunan.
Setibanya di lokasi sepi tersebut, pelaku berusaha melakukan pelecehan terhadap korban. Namun, karena korban melawan dan berteriak, pelaku menjadi panik lalu membekap mulut dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Tragisnya, setelah korban tewas, pelaku malah melanjutkan tindakan bejatnya dengan merudapaksa jenazah korban sebanyak dua kali.
Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Atas tindakan sadisnya, Rozi Yanto dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 Jo Pasal 76D Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman yang bisa diperberat karena korban meninggal dunia. (*red/faktakini)
0Komentar