BSCiTSWiTpOpGSG7BUC8TpA5Gd==
Breaking
News

Salahgunakan ID Pers Lama, Eks Wartawan LapadNews.com Berpotensi Dijerat Pidana 6 Tahun

Ukuran huruf
Print 0

Salahgunakan ID Pers Lama, Eks Wartawan LapadNews.com Berpotensi Dijerat Pidana 6 Tahun

Faktakini, Palembang — Polemik penyalahgunaan kartu identitas pers kembali mencuat di Sumatera Selatan. Manajemen LapadNews.com menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap seorang eks wartawan yang diduga masih menggunakan ID Card pers lama, meski status kepegawaiannya telah dicabut secara resmi sejak akhir 2024.

Pihak perusahaan pers menilai tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Penggunaan atribut pers yang sudah tidak berlaku dinilai berpotensi menyesatkan publik, sekaligus merusak reputasi media yang selama ini dijaga melalui standar kerja jurnalistik.

Redaksi LapadNews.com menyebut telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan untuk mengakui atau menghentikan penggunaan identitas pers tersebut.

“Langkah hukum menjadi pilihan terakhir setelah upaya internal tidak membuahkan hasil,” ujar perwakilan redaksi, Sabtu (20/12/2025).

Keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum disebut sebagai hasil kesepakatan manajemen dan redaksi, dengan tujuan menjaga marwah institusi pers serta memberikan efek jera agar penyalahgunaan kartu pers tidak terulang.

Dari sisi hukum, Wakil Pemimpin Redaksi LapadNews.com, Efirman Irawansyah (Yopi 007), menegaskan bahwa penggunaan ID Card yang sudah tidak berlaku dapat masuk kategori pemalsuan atau penipuan, terutama jika dipakai untuk memperoleh keuntungan pribadi atau melakukan tekanan terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi dijerat pasal pemalsuan surat dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Ia menambahkan, kartu pers bukan sekadar tanda pengenal, melainkan simbol kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Ketika atribut itu disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan satu media, tetapi juga mencederai kredibilitas dunia pers secara luas.

Menanggapi kasus ini, RADAR Center menilai fenomena eks wartawan yang masih menggunakan atribut pers lama menunjukkan lemahnya kesadaran etik sebagian oknum. Menurut lembaga tersebut, penegakan hukum diperlukan agar profesi wartawan tetap dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Kasus yang menimpa LapadNews.com ini menjadi peringatan bahwa status wartawan melekat pada legitimasi hukum, bukan sekadar kepemilikan kartu pers. Ketika legitimasi dicabut namun atribut masih digunakan, konsekuensi hukum pun tak terelakkan. (*Red/Faktakini)

Salahgunakan ID Pers Lama, Eks Wartawan LapadNews.com Berpotensi Dijerat Pidana 6 Tahun
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin