Fakta Kini, Musi Banyuasin – Satu unit truk box Isuzu bernomor polisi BG 8372 JL terlihat berada di kawasan penyulingan atau masakan minyak di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026). Temuan ini menjadi pintu awal penelusuran awak media mengenai alur distribusi hasil olahan dari lokasi tersebut.
Ketika wartawan berada di area itu, kendaraan tampak terparkir di sekitar aktivitas penyulingan. Beberapa pekerja terlihat berada di dekat tungku. Hingga pemantauan selesai, belum terlihat adanya proses pemindahan muatan ke dalam truk.
Sopir kendaraan menyebut operasional truk mengikuti arahan pihak tertentu.
“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujarnya.
Nama Ron ikut muncul dalam informasi yang beredar. Namun saat dimintai tanggapan, ia membantah sebagai pemilik kendaraan.
“Saya hanya menyewa,” katanya singkat.
Selain itu, awak media juga menerima sejumlah nama lain yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang dimaksud.
Penelusuran tahap awal ini belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun sebagai rujukan umum, kegiatan pengangkutan serta niaga bahan bakar minyak pada dasarnya wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dari sisi lain, aktivitas penyulingan tradisional kerap menjadi perhatian karena berpotensi membawa dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan warga apabila tidak dikelola dengan standar yang memadai.
Awak media masih berupaya menelusuri ke mana hasil olahan dari lokasi ini akan didistribusikan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai tersebut. Hasil penelusuran lanjutan akan disajikan pada episode berikutnya. (*Redaksi/Faktakini)

0Komentar